UNIFIKASI KALENDER HIJRIAH DI DUNIA ISLAM (Menelusuri Pemikiran Jamaluddin Abdurraziq)


Dipresentasikan pertama kali di Seminar Nasional, Pengukuhan & Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Maestro Astronomi Dan Ilmu Falak Indonesia Meredaka (DPP. ASTRO FISIKA) Masa Khidmat 2013-2017 Semarang, 21 Juni 2014

Pendahuluan

Berbicara tentang kalender hijriah internasional tidak akan lepas dari sosok Jamaluddin Abdurraziq, tokoh pertama di dunia modern yang memperkenalkan kalender hijriah internasional yang terpadu. Hanya saja, sampai saat ini belum ada tulisan yang cukup memadai yang menggali pemikirannya secara mendalam. Oleh karena itu, tulisan ini hendak membahas pemikiran Jamaluddin Abdurraziq guna menambah pembahasan yang sudah ada tentang pemikirannya. Sekilas tentang Jamaluddin Abdurraziq Informasi yang berkaitan dengan riwayat hidup Jamaluddin Abdurraziq terhitung sangat minim. Bisa dikatakan ia termasuk orang yang “pelit” dalam membagi informasi yang berkaitan dengan pribadinya. Ia tidak menjawab beberapa pertanyaan yang penulis ajukan melalui e-mail yang berkaitan dengan riwayat hidupnya. Bahkan saat berkesempatan mengunjungi rumahnya di Rabat, Maroko dan menanyakan secara langsung tentang riwayat hidupnya pun, ia mengatakan bahwa informasi itu sudah ada di halaman sampul belakang bukunya. Diantara sedikit informasi di halaman sampul dari bukunya at-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad yang dituliskan dalam dua bahasa; Arab dan Perancis; Ia adalah seorang insinyur di bidang pos dan telekomunikasi (al-barid wa al-muwashalat), pernah menjabat sebagai direktur di Institut Nasional Pos dan Telekomunikasi. Ada tiga hobi yang ditekuninya sampai saat ini, yaitu tulisan Arab (al-kitabah al-‘arabiyyah) terutama yang berkaitan dengan seni tulisan, sejarah dan perkembangan tulisan Arab, musik, baik sebagai seni maupun ilmu, serta ilmu falak. Berkaitan dengan ilmu falak, dan terutama berkaitan dengan penentuan awal bulan hijriah, ia mengatakan(Abdurraziq, 2004):

“…أما أن الأوان لكي تتحد كلمة المسلمين, ويوضع حد للفوضى التي تشوب تحديد تواريخ الأيام التي يقيم فيها المسلمون شعائرهم الدينية؟…ولا ننشد, من هذا العمل إلا غاية واحدة, الاهتداء الى الحل الأمثل لإشكالية ضبط الشهور القمرية عند المسلمين, والمتمثل في وضع ما سميناه ب “التقويم القمر الإسلامي الموحد”, الذي يطمح في توحيد أعياد المسلمين ومناسباتهم, وتمكين الناس من معرفة تواريخهم, حاضرا ومستقبلا…”
Mengenai karya Abdurraziq, at-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad, Idris bin Shari, Kepala Perkumpulan Ilmu Falak Maroko, mengatakan bahwa Abdurraziq telah melalui lebih dari 10 tahun untuk menghasilkan karya ini, setelah melalui berbagai seminar di berbagai negara Islam, mulai Malaysia, Senegal, Turki, Kuwait, Yordania, sampai ke Aljazair dan sebagainya. Karya ini, menurutnya, sangat penting karena bukan saja membahas masalah kalender secara fikih dan astronomis, tetapi juga memuat perbandingan dan analisis atas berbagai sistem kalender yang ada, kemungkinan keberlakuannya dan kemudian mengajukan sistem yang menurutnya paling layak untuk diterapkan (Idris bin Sari dalam Abdurraziq, 2004: 8).

Pemikiran tentang Permulaan Hari

Salah satu persoalan yang menarik dari pemikiran Raziq adalah konsep permulaan hari. Pemikiran tentang Kalender Hijriah Unifikasi yang dirancangnya tidak dapat dipahami dengan baik tanpa memahami konsep tentang hari yang ia sampaikan. Persoalan tentang permulaan hari, baik kapan maupun dimana, memang seringkali luput dari pembahasan para ulama fikih dan tokoh falak. Untuk kepentingan itu, ia menulis sebuah artikel singkat berjudul Bidayah al-Yaum wa Bidayah an-Nahar. Istilah hari (al-yaum), dalam pandangan ar-Raziq, harus dibedakan dari istilah malam (al-lail) dan siang (an-nahar). Hal ini dianggapnya penting karena seringkali timbul kerancuan dalam memahaminya. Islam memang memberikan perhatian yang besar terhadap persoalan batasan malam dan siang karena siang dan malam memiliki keterkaitan yang erat dan secara langsung dengan beberapa ibadah. Ibadah puasa misalnya, memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan persoalan permulaan siang dan malam. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Ayat tersebut secara jelas menerangkan tentang “perjalanan” ibadah puasa dan beberapa hal lain yang berkaitan dengannya serta keterkaitannya dengan persoalan malam dan siang (Abdurraziq, 2006: 1). Permulaan siang sesuai dengan pemahaman atas ayat di atas merupakan permulaan ibadah puasa yang ditandai dengan munculnya fajar sadiq (thulu’ al-fajr ash-shadiq) di tempat tersebut. Dan permulaan malam yang merupakan akhir ibadah puasa di hari tersebut ditandai dengan terbenamnya matahari (ghurub asy-syams) di tempat tersebut. Jika batasan permulaan malam dan siang secara syar’i nampak lebih jelas dan tidak menimbulkan kontroversi, batasan permulaan harilah yang justru memunculkan beragam pendapat. Sebagian dari pendapat tersebut didasarkan pada masalah permulaan siang dan malam secara syar’i. Sebagian ulama menjadikan permulaan malam (saat terbenamnya matahari) sebagai permulaan hari, sedangkan sebagian yang lain lain menjadikan permulaan siang (saat terbitnya fajar) sebagai permulaan hari. Abdurraziq memberikan alasan kelemahan penggunaan waktu terbenam matahari dan terbitnya fajar sebagai awal hari. Pertama, waktu terbenam matahari sebagai awal hari berarti jam 00:00 bersamaan dengan terbenamnya matahari (Abdurraziq menamakannya dengan at-tauqit al-ghurubi). Untuk kota Rabat misalnya, matahari terbenam pada hari Rabu, 20 September 2006 pada jam 18.30 UT (universal time/at-tauqit al-‘alami) atau jam 00:00 dengan waktu terbenam (at-tauqit al-ghurubi). Satu hari setelahnya, Kamis, 21 September 2006, matahari terbenam pada jam 18:28 UT atau jam 23:58 dengan waktu terbenam bila hitungan dimulai dari satu hari sebelumnya, yakni hari Rabu, 20 September 2006. Pertanyaan yang selanjutnya diajukan Abdurraziq adalah, jika penggunaan waktu ini benar, bukankah seharusnya matahari terbenam pada jam 00:00, dan bukan pada jam 23:58? (Abdurraziq, 2006: 1). Perbedaan ini akan semakin nampak jika perhitungan dilakukan pada musim yang berbeda, semisal antara musim dingin dan musim panas. Pada musim panas, misalnya antara tanggal 24 Juni 2006 sampai 3 Juli 2006, matahari terbenam di kota Rabat pada jam 19:47. Sedangkan pada musim dingin, misalnya antara tanggal 29 Nopember 2006 sampai 8 Desember 2006, matahari terbenam pada jam 17:22. Artinya, ada perbedaan waktu terbenam matahari antara musim panas dengan musim dingin hingga mencapai 145 menit. Hal ini menjadikan penggunaan at-tauqit al-ghurubi mengharuskan pengaturan jam setiap hari, baik dengan menambah ataupun mengurangi, supaya jam 00:00 bertepatan dengan waktu terbenam matahari. Inilah, menurut Abdurraziq, yang menjadikan waktu terbenam matahari (at-tauqit al-ghurubi) tidak layak sebagai dasar penetapan waktu. Kedua, selain berbeda antara satu waktu dengan waktu yang lain, terbenamnya matahari juga mengalami perbedaan antara satu tempat dengan tempat yang lain di hari yang sama. Hal ini akan semakin menyulitkan dan berpotensi besar menimbulkan kekacauan bila diterapkan dalam suatu negara, apalagi jika negara tersebut memiliki wilayah yang luas (Abdurraziq, 2006: 2). Hal ini semakin menguatkan pendapat bahwa terbenamnya matahari tidak layak untuk dijadikan sebagai dasar penetapan waktu. Permasalahan ini juga terjadi jika waktu fajar digunakan sebagai asas dalam penetapan waktu. Terbitnya fajar di satu tempat akan berbeda dari satu waktu ke waktu yang lain, dan juga akan berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain (Abdurraziq, 2006: 2). Atas dasar itulah, Abdurraziq kemudian menawarkan sebuah pandangan baru tentang permulaan hari dalam bulan hijriah, yakni bahwa permulaan hari adalah pukul 00:00 tengah malam sebagaimana yang telah menjadi konvensi Internasional hingga saat ini. Penggunaan pukul 00:00 tengah malam sebagai permulaan hari, dalam pandangan Raziq, tidak bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dalam Islam. Waktu pelaksanaan salat lima waktu misalnya, tidak akan terpengaruh dengan dijadikannya saat tengah malam hari sebagai permulaan hari. Pelaksanaan ibadah puasa juga tidak akan terpengaruh dengan dijadikannya saat tengah malam sebagai permulaan hari. Ketika bulan Ramadan dimulai pada hari Ahad misalnya, maka malam Ramadan akan dimulai pada saat terbenamnya matahari di hari Sabtu, walaupun permulaan harinya adalah saat tengah malam antara hari Sabtu dan Ahad. Niat puasa tetap dapat dilaksanakan di malam tersebut terlepas apakah hari dimulai saat terbenam matahari atau saat tengah malam. Ini juga berlaku pada kewajiban ibadah yang lain yang tidak akan “terganggu” dengan dimulainya hari dari jam 00:00 tengah malam (Abdurraziq, 2006: 3).

Selain menawarkan konsep baru tentang kapan hari dimulai, Abdurraziq juga mengatakan bahwa konsep tentang dimana sebuah hari dimulai tidak akan lepas dari kesepakatan internasional tentang Garis Tanggal Internasional (International Date Line). Garis Tanggal Internasional adalah garis imajiner dari utara ke selatan yang terletak pada bujur 180º yang membatasi dua hari/tanggal berurutan dimana hari/tanggal pada kawasan sebelah barat garis itu lebih dahulu satu hari dari hari/tanggal pada kawasan di sebelah timur garis. Apabila hari pada kawasan sebelah barat garis adalah hari Kamis, maka pada momen yang sama hari pada kawasan sebelah timur garis adalah hari Rabu. Garis Tanggal Internasional tersebut merupakan salah satu hasil dari International Meridian Conference di Washington yang dihadiri perwakilan dari 25 negara pada tahun 1884 yang menetapkan Garis Meridian Greenwich dipakai secara International sebagai meridian utama yang merupakan basis perhitungan waktu Greenwich Mean Time (GMT). Berjarak 180 derajat dari garis tersebutlah didefinisikan sebagai garis tanggal international (International Date Lines). Pada garis tanggal inilah hari dinyatakan mengalami perubahan. Konsep Jamaluddin Abdurraziq tentang kapan dan dimana hari dimulai ini berusaha untuk menyatukan antara konsep dalam kalender masehi dengan kalender hijriah. Asumsinya adalah bahwa penyatuan kalender hijriah secara internasional akan tercapai apabila ada kesepakatan yang bersifat internasional dalam konsep hari, baik kapan atau dimana. Kesepakatan tersebut pun, dalam pandangan Abdurraziq, tidak akan bertentangan dengan pelaksanaan ibadah-ibadah yang telah ditentukan dalam Islam sebagaimana salat, puasa, zakat ataupun haji. Pelaksanaan salat, puasa, zakat, dan haji telah ada dengan sistem pergantian siang dan malam tanpa terikat pada persoalan pergantian hari untuk persoalan kalender.

Kalender Hijriah Internasional Unifikasi

Jamaluddin Abdurraziq merupakan salah seorang tokoh yang pertama kali menawarkan adanya Kalender Hijriah Unifikasi di dunia modern ini. Ia menamakan kalender usulannya at-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad (Kalender Kamariah Islam Unifikasi/Terpadu). Ada tiga prinsip dasar yang harus diterima secara normatif untuk membuat sebuah kalender kamariah yang bersifat Internasional dalam pandangan Abdurraziq, yakni; pertama, dijadikannya hisab sebagai dasar (i’timad al-hisab). Hal ini karena sebuah kalender dimaksudkan sebagai sistem perencanaan waktu ke depan dan dapat melihat waktu di masa lampau, dan ini tidak akan bisa terjadi apabila tidak menggunakan hisab sebagai dasarnya. Jika rukyah faktual (rukyah bashariyah/rukyah fi’liyyah) bertujuan untuk menghasilkan pada sebuah keyakinan tentang masuknya bulan baru hijriah, maka hisab atau perhitungan kontemporer pun saat ini sudah dapat mencapai tujuan tersebut; kedua, prinsip transfer (naql) imkanurrukyah, yakni memberlakukan kemungkinan kenampakan hilal di bagian barat untuk wilayah di bagian timur dengan ketentuan bahwa wilayah tersebut telah mengalami konjungsi pada jam 00:00 waktu setempat, kecuali untuk kawasan GMT + 14 jam yang menggunakan konjungsi sebelum waktu fajar. Prinsip ini dipakai karena salah satu syarat adanya penyatuan adalah menjadikan seluruh dunia dalam satu matla’. Penyatuan matla’ secara Internasional tidak mungkin dapat diterapkan apabila prinsip pertama (i’timad al-hisab) tidak dipakai. Rukyah faktual tidak akan mungkin diterapkan karena jarak yang sangat jauh antara bumi bagian barat dan bagian timur. Tidak mungkin mengharuskan umat Islam di bumi bagian timur, semisal Indonesia, untuk memulai Ramadan dengan menunggu keberhasilan rukyah dari San Fransisco yang berada di wilayah Amerika. Selisih waktu antara Jakarta dengan San Fransisco adalah 15 jam, sehingga saat rukyah dilakukan di San Fransisco pada jam 19.00 di hari Jum’at, Jakarta telah berada di hari Sabtu jam 10 pagi (Abdurraziq, 2004: 19). Dan masalah ini bisa diselesaikan bila yang dijadikan sebagai dasar adalah hisab imkanurrukyah Ketiga, dijadikannya waktu tengah malam di garis tanggal internasional sebagai awal waktu dan tempat permulaan hari (Abdurraziq, 2004: 20).

Selain ketiga syarat normatif tersebut, Abdurraziq menambahkan tujuh syarat lain untuk keberlakuan kalender hijriah unifikasi yang digagasnya yang disebutnya dengan syarat kelayakan (syuruth ash-shalahiyyah). Tujuh syarat tersebut adalah: (a) Syarat sebuah kalender, yakni memposisikan hari dalam aliran waktu yang teratur dan pasti dengan prinsip satu hari satu tanggal dan satu tanggal satu hari untuk seluruh dunia. Kalender adalah sarana untuk menentukan sebuah tanggal di suatu hari dalam satu tahun tanpa adanya kerancuan. Ini artinya bahwa sebuah kalender harus memuat pengertian kapan dan dimana sebuah hari dimulai dan berakhir. Kalender juga harus didasarkan pada perhitungan yang dapat dipakai secara mudah dan tidak dapat diintervensi oleh “pihak lain” di luar sistem yang sudah diterapkan di dalamnya. (b) Berdasarkan pada peredaran faktual bulan karena kalender ini adalah kalender kamariah. Artinya bahwa umur hari dalam satu bulan adalah 29 atau 30 hari, dan satu tahun terdiri dari 12 bulan sebagaimana ketentuan dalam surat at-Taubah: 36. Selain itu, kalender inipun harus dapat diterapkan baik untuk kepentingan sipil maupun untuk kepentingan ibadah sebagaimana petunjuk dalam surat al-Baqarah: 189 (c) Bulan baru dapat dimulai apabila telah terjadi konjungsi sehingga bulan telah selesai satu putaran sinodis. Bulan kamariah tidak akan dimulai jika ada satu tempat di bumi ini yang belum mengalami konjungsi di bulan itu (d) Syarat imkanurrukyah, yaitu masuknya bulan baru hijriah yang didasarkan pada kemungkinan hilal bisa dilihat. Bulan baru hijriah tidak boleh dimulai di bagian bumi manapun tanpa adanya keyakinan bahwa hilal sudah mungkin dirukyah di belahan bumi manapun (e) Tidak boleh menunda masuknya bulan baru ketika hilal sudah terlihat dengan mata telanjang (tanpa alat). (f) Berlaku di seluruh dunia secara terpadu tanpa membagi bumi dalam zona-zona. Karena kalender yang ditawarkan adalah kalender unifikasi, maka harus dapat diterapkan untuk seluruh umat Islam di seluruh dunia, tidak terbatas pada dunia Islam saja karena Islam adalah agama untuk seluruh dunia yang shalih li kulli zaman wa makan. Dengan kata lain, kalender ini mampu menyatukan hari-hari besar umat Islam di seluruh dunia (g) Bersifat global, yaitu sistem waktu yang dipakai adalah yang sejalan dengan kesepakatan dunia tentang waktu. Sistem waktu terbenam matahari (at-tauqit al-ghurubi) tidak lagi dapat diterapkan dalam kalender ini karena sifatnya yang lokal, berbeda dengan perbedaan tempat dan musim (ar-Raziq: 2006b). Berdasarkan pada kajian yang dilakukannya tentang gerak Bulan secara global guna mendukung proyek kalender hijriah terpadunya, Abdurraziq kemudian mencetuskan apa yang disebutnya dengan “Hari Universal”. Hari Universal adalah lama (durasi) waktu suatu hari dari pukul 00:00 hingga pukul 00:00 berikutnya di seluruh dunia, tidak pada satu lokasi tertentu. Durasi waktu Hari Universal ini di seluruh dunia adalah 48 jam. Hari Jum’at, misalnya, di seluruh dunia lamanya adalah 48 jam. Hari Jum’at tersebut mulai pada garis bujur 180° BT pada pukul 00:00 waktu setempat dan berakhir pada garis bujur 180° BB pada pukul 00:00 waktu setempat malam Sabtu. Lama waktu tersebut adalah 48 jam. Dari konsep tentang Hari Universal itulah kemudian Jamaluddin Abdurraziq merumuskan kaidah hisab untuk Kalender Hijriah Unifikasi yang diusulkannya, yaitu: “Apabila waktu konjungsi sama atau lebih besar dari pukul 00:00 dan lebih kecil dari pukul 24:00 dari suatu Hari Universal, maka awal bulan kamariah baru jatuh pada Hari Universal berikutnya” (Abdurraziq, 2006). Apabila kaidah ini dibahasakan dengan konsep hari yang biasa dipahami, maka artinya adalah apabila konjungsi terjadi pada pukul 00:00 WU hingga menjelang 12:00 WU (periode pagi), maka bulan kamariah akan dimulai keesokan hari konjungsi. Sedangkan bila konjungsi terjadi pada jam 12:00 WU hingga menjelang jam 24:00 WU (periode petang), maka bulan kamariah akan mulai lusa dari hari konjungsi (Anwar, 2008: 141).

Kalender Hijriah Unifikasi usulan Jamaluddin Abdurraziq ini bisa dikatakan sebagai sebuah proyek yang sangat ambisius karena menjadikan dunia ini dalam satu kesatuan tanggal hihjriah. Artinya, bulan baru hijriah akan mulai dalam hari yang sama di seluruh dunia. Dan hal ini merupakan salah satu kelebihan kalender ini dibandingkan kalender lain yang membagi dunia dalam zona-zona tertentu (Odeh, 2006). Hanya saja, bulan baru hijriah sering dimulai padahal hilal mustahil dirukyah (karena posisi hilal yang masih di bawah ufuk) di beberapa negara Islam, bahkan terkadang mustahil dirukyah di sebagian besar dunia Islam. Dalam banyak kasus, awal bulan hijriah dalam kalender ini dimulai sedangkan hilal tidak mungkin dirukyah (posisi hilal sudah di atas ufuk akan tetapi tidak mungkin dirukyah) di seluruh dunia Islam. Dalam analisis perhitungan awal bulan hijriah Kalender Hijriah Unifikasi yang dikemukakan oleh Odeh, prosentase dimulainya bulan baru hijriah pada kasus pertama (hilal mustahil dirukyah) dalam kalender ini mencapai 17% dalam 60 bulan, sedangkan pada kasus kedua (hilal tidak mungkin dirukyah) mencapai 23% dalam 60 bulan (Odeh, 2006).

Pemikiran Abdurraziq dan Realitas Saat ini

Secara teoritis, Abdurraziq sangat konsisten dalam pemikirannya. Beberapa makalah dan juga buku yang ditulisnya mengindikasikan hal tersebut. Bahkan, korespondensinya dengan salah seorang tokoh falak Muhammadiyah yang mendukung dan memasarkan pemikirannya di Indonesia, Syamsul Anwar, juga menguatkan hal ini. Hanya saja, kendala tidak adanya lembaga, organisasi atau kekuasaan politik yang mendukung berlakunya kalender yang diusulkannya membuat Abdurraziq bersikap realistis. Saat dikonfirmasi melalui wawancara tentang apa yang harus dipakai jika kalender yang diusulkannya belum dapat dipakai dan diterapkan, ia mengatakan bahwa walaupun rukyah memang menimbulkan banyak sekali masalah, hanya saja karena belum ada pengganti yang benar-benar bisa dijadikan pegangan, maka rukyah lokal adalah satu-satunya metode yang dapat menghilangkan berbagai perbedaan saat ini. Dan inilah yang dipakai di Maroko saat ini. Dalam pandangannya, sistem apapun yang menjadikan rukyah sebagai asas, maka hal ini akan menimbulkan berbagai persoalan. Akan tetapi, dengan belum adanya sebuah kalender yang bersifat internasional yang bisa menyatukan sistem kalender kamariah di seluruh dunia, maka rukyah lokal adalah solusi terbaik untuk saat ini. Oleh karena itulah, ia tetap mengikuti ketetapan pemerintah Kerajaan Maroko dalam penetapan awal bulan hijriah, walaupun berbeda dengan perhitungan yang ada dalam kalender hijriah yang dirancangnya. Ia memakai dalil tentang kewajiban mengikuti Allah, Rasul-Nya dan ulil amri untuk menguatkan pendapatnya. Apalagi, di Maroko, raja Maroko diyakini sebagai Amirul Mukminin, sehingga keputusannya, termasuk dalam masalah penentuan awal bulan hijriah, wajib untuk diikuti. Berkaitan dengan ini, ia sepakat menjadikan hisab imkanurrukyah untuk menolak kesaksian terlihatnya hilal awal bulan hijriah, dan bukan untuk menetapkan awal bulan. Artinya, hisab imkanurrukyah dipakai untuk nafy (menolak kesaksian), bukan untuk itsbat (menetapkan awal bulan).

Penutup

Pemikiran untuk menyatukan antara hisab dan rukyat, atau menyatukan kalender hijriah di tingkat nasional ataupun internasional merupakan pemikiran yang harus terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga bisa tersampaikan ke masyarakat dengan lebih baik dan luas. Hanya saja, realitas di setiap negara-negara Islam yang memiliki sistem yang berbeda-beda dalam menentukan awal bulan kamariah harus menjadi pertimbangan yang kuat. Selain faktor normatif ilmiah, faktor “kekuatan politik” yang dapat menyatukan kriteri atau sistem menjadi sangat penting dalam hal ini.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurraziq, Jamaluddin, 2004, at-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad, Rabat: Marsam

———–, 2006a, Bidayah al-Yaum wa Bidayah an-Nahar, Makalah disampaikan dalam Ijtima’ al-Khubara’ li Dirasah Maudhu’ Dhabt Matali’ asy-Syuhur al-Qamariyyah ‘inda al-Muslimin di Rabat pda tanggal 9 dan 10 Nopember 2006. Diakses dari www.amastro.ma/articles.htm pada tanggal 3 Nopember 2010.

————, 2006b, at-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad, Makalah disampaikan dalam Ijtima’ al-Khubara’ li Dirasah Maudhu’ Dhabt Matali’ asy-Syuhur al-Qamariyyah ‘inda al-Muslimin di Rabat pda tanggal 9 dan 10 Nopember 2006. Diakses dari www.amastro.ma/articles.htm pada tanggal 3 Nopember 2010.

Odeh, Mohammad Shawkat, al-Hilal Bain H{isabat al-Falakiyyah wa ar-Ru’yah, Makalah dipresentasikan pada seminar ahli Falak untuk menentukan awal bulan kamariah yang diadakan di Rabat, Maroko pada tanggal 8-10 Nopember 2006, diakses tanggal 28 April 2009 dari www.icoproject.org.

Wawancara dengan Abdurraziq di Rabat, 14 Desember 2012.